Jadikan Pelajaran

Juliansyah Yayan.-dok/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyayangkan dan prihatin adanya eks Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Menurutnya hal ini seyogyanya tidak terjadi. 

“Yang jelas kita prihatin, inilah yang terjadi jika kita keluar dari aturan yang ada,” sampainya. 

Dikatakan yang jelas dalam hal ini pihak penegak hukum, silakan bekerja sesuai aturan yang ada, dan pihaknya tidak akan menghalangi sedikit pun. Kendati pihaknya tetap berharap mereka yang menjadi tersangka hari ini, tidak sampai menjadi terdakwa. 

“Dalam hal ini juga kita minta ini menjadi pelajar untuk seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang ada di Rejang Lebong, untuk bekerja sesuai dengan aturan, jangan menyalahgunakan wewenang, untuk kepentingan pribadi, yang ujung - ujungnya berhadapan dengan hukum,” pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan