Pemkab RL Moratorium Mutasi ASN dari Luar Daerah, Budi: SE Segera Diterbitkan

Budi Afrian.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan melakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah ke wilayah Rejang Lebong.
Adapun saat ini untuk konsep surat edaran terkait hal tersebut tengah disiapkan pihak eksekutif.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian SE menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah yang menyoroti tingginya belanja pegawai di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Saat ini kami sedang menyiapkan konsep surat terkait adanya surat edaran tentang moratorium perpindahan ASN dari luar masuk ke Rejang Lebong," jelasnya.
Yang mana menurutnya, besaran anggaran untuk memenuhi belanja pegawai Pemkab Rejang Lebong saat ini sudah sangat tinggi, yakni lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Fun Bike dan Adventure Race 2025, Ajang Promosi Wisata
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuhan Gadis Muda di Curup, Keluarga Menduga Motif Bukan Perampokan
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, idealnya porsi belanja pegawai berada di kisaran 30 persen.
"Sehingga kondisi ini dianggap cukup mengkhawatirkan dan perlu segera disikapi agar tidak mengganggu alokasi anggaran untuk sektor pembangunan lainnya," tutur Budi.
Melalui surat edaran tersebut, nantinya Pemkab Rejang Lebong menegaskan tidak akan menerima lagi pegawai dari luar daerah untuk dimutasi ke wilayahnya untuk sementara.
"Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Jika tidak ada penegasan, maka belanja pegawai akan terus membengkak, sementara anggaran untuk pembangunan infrastruktur bisa semakin kecil," tegasnya.
Pemkab berharap dengan adanya pembatasan ini, penggunaan anggaran daerah bisa lebih optimal, terutama untuk membiayai sektor-sektor yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.