56 Koperasi Merah Putih Sudah Berbadan Hukum
ist Ilustrasi Kopdes Merah Putih.--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 56 koperasi merah putih di Kabupaten Lebong telah berbadan hukum. Ini setelah para pengurus melakukan pendaftaran koperasi yang dikelolanya kepada Notaris setempat. Adapun dari 56 koperasi tersebut, 52 berasal dari desa dan 4 dari kelurahan. Sementara itu, 47 desa dan kelurahan lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
"Saat ini ada 29 desa dan 4 kelurahan yang masih menunggu penerbitan akta Notaris, sedangkan 11 desa dan 3 kelurahan berada pada tahap penandatanganan dokumen," sampai Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, Yepi Purwanti.
Menurutnya seluruh desa dan kelurahan harus segera menyelesaikan legalitas koperasi sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025. Ia menekankan pentingnya percepatan agar program Koperasi Merah Putih bisa berjalan sesuai target.
"Waktu kita tinggal sebentar lagi. Kami berharap semua desa dan kelurahan bisa menyelesaikan penerbitan akta Notaris tepat waktu agar program Kopdes Merah Putih bisa berjalan maksimal," tegasnya.
BACA JUGA:Piala Dunia Antarklub FIFA 2025, Man City Cukur Al Ain 6 Gol Tanpa Balas!
BACA JUGA:30 SD dan SMP di Lebong Diaudit Inspektorat
Untuk diketahui Kabupaten Lebong memiliki total 104 desa dan kelurahan. Namun, hanya 103 koperasi yang didirikan dalam program ini karena dua desa, yakni Sebelat Ulu dan Sungai Lisai, memilih bergabung membentuk satu koperasi bersama. Hal ini disebabkan oleh jumlah penduduk kedua desa yang masing-masing berada di bawah 500 jiwa. Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif strategis nasional dalam upaya memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi berbadan hukum. Melalui koperasi ini, masyarakat desa diharapkan dapat mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
Kopdes Merah Putih dirancang bukan hanya sebagai wadah simpan pinjam, namun juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi kerakyatan, penguatan UMKM, dan sarana distribusi hasil pertanian serta produk lokal desa.