Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Usia Nikah Minimal 19 Tahun, Pemkab Susun Aturan

Ist Ilustrasi nikah.--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur bahwa batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya menekan angka perkawinan anak serta mencegah kasus stunting.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Rejang Lebong, Sutan Alim SSos, mengungkapkan bahwa penyusunan Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

UU tersebut telah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.

"Dalam draft awal, kita tetapkan usia minimal menikah 19 tahun. Ini sangat penting agar masyarakat memahami bahwa pernikahan memerlukan kesiapan dari segi mental, fisik, dan sosial. Ini juga berkaitan erat dengan pencegahan stunting," sampainya.

BACA JUGA:M Fachri dan Robin Berjaya di Open Adventure Race 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Ditenggat 1 Pekan

Ia menambahkan, kasus pernikahan di bawah umur, khususnya sebelum usia 18 tahun, masih sering ditemukan di wilayah Rejang Lebong. Kondisi ini dinilai berisiko bagi kesehatan ibu dan anak, serta dapat berdampak buruk pada kualitas generasi penerus.

"Anak yang menikah di usia muda belum tentu siap menjalani peran sebagai orang tua. Hal ini bisa memicu terjadinya stunting karena minimnya kesiapan secara fisik dan mental," jelasnya.

Saat ini, Sutan menyebutkan, rancangan Perbup masih dalam tahap pembahasan lintas sektor, melibatkan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat, tokoh agama, kelompok perempuan, serta aparat di tingkat desa dan kelurahan.

Pemkab berharap regulasi ini segera disahkan dan menjadi pedoman dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Rejang Lebong.

"Harapan kami, Perbup ini menjadi dasar hukum yang kuat agar masyarakat sadar pentingnya menunda pernikahan sampai usia 19 tahun. Ini merupakan langkah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan individu dan kemajuan daerah," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan