Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Pemkab Sosialisasikan Perbup Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas

Kegiatan sosialisasi Perbup nomor 11 tahun 2025 di Ruang Pola Setdakab RL.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas. Acara tersebut dilangsungkan di Ruang Pola Setdakab Rejang Lebong dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa dari seluruh wilayah kabupaten.

Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahirnya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Perbup ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan desa dan kelurahan inklusif di Kabupaten Rejang Lebong, agar setiap wilayah mampu mengakomodasi dan menghargai keberagaman, khususnya bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," terang Pranoto.

BACA JUGA:Pemdes Kayu Manis Salurkan BLT Triwulan Kedua

BACA JUGA:Pemdes Suban Ayam Salurkan BLT Dana Desa Triwulan Kedua

Ia menegaskan, implementasi Perbup ini harus sampai pada tingkat desa dan kelurahan, dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, serta kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu menekan diskriminasi dan stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pembangunan," tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Pranoto, semua pihak yang terlibat mulai dari OPD, pemerintah kecamatan, kepala desa/lurah, pendamping desa, hingga organisasi kemasyarakatan dan profesi, diharapkan dapat bersinergi serta menunjukkan dedikasi tinggi dalam mewujudkan desa dan kelurahan inklusif.

"Ruang lingkup Perbup ini mencakup ragam disabilitas, pelaksanaan program inklusi, hingga mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Ini harus dipahami bersama dan menjadi pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan di desa," jelasnya.

Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan Perbup ini, termasuk Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI), sebagai mitra dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (SIGAB). PMMI saat ini tengah menjalankan Program SOLIDER di tiga desa, yakni Desa Rimbo Recap, Desa Lubuk Ubar, dan Desa Kampung Delima.

Program ini bertujuan menciptakan lingkungan desa yang inklusif, dengan fokus pada peningkatan kesadaran, pengurangan stigma, serta partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan pembangunan desa.

"Saya berharap ke depan, program ini tidak hanya berjalan di tiga desa tersebut, tetapi bisa diperluas ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong," pungkas Pranoto.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari perangkat desa, perangkat kelurahan dan perwakilan lembaga masyarakat dari berbagai wilayah di Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan