Mantan Kades di Curup Selatan Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Aipda Rico Andricha.-Dok/ce -
BACAKORANCURUP.COM - Mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Supran Effendi (SE), kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2017.
Tersangka resmi diserahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya SE MH melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rico Andricha mengatakan bahwa penyidik menjerat Supran dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, juga disertai dengan pidana denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah," sampai Kanit.
BACA JUGA:Intan Larasita Resmi Jabat Bunda PAUD RL, Gubernur Berikan Pesan
BACA JUGA:Tunggu Kabar Baik Usulan 39 Unit Alsintan
Menurut Kanit, bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah kegiatan fisik desa yang didanai dari APBDes 2017, ketika Supran masih aktif menjabat.
"Dalam perkara ini, ada empat kegiatan fisik yang dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 533 juta," ungkap Kanit.
Sekedar mengulas, adapun kegiatan yang menjadi fokus pemeriksaan di antaranya pembangunan jembatan dan jalan rabat beton. Dari analisis teknis dan telaah dokumen, tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur.
Modus yang digunakan tersangka, lanjut Rico, adalah mengambil alih sepenuhnya pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana yang seharusnya menjalankan proyek.
"Bahkan dalam pengelolaan keuangan, tersangka menguasai langsung anggaran tanpa melibatkan bendahara atau kaur keuangan desa," katanya.
Aipda Rico menegaskan, seharusnya pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di desa dilakukan secara kolektif dan transparan. Namun, Supran justru memonopoli seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka ke pihak kejaksaan, kini proses hukum terhadap Supran Effendi memasuki babak baru. Apabila terbukti bersalah di persidangan, ancaman hukuman berat menantinya sesuai dengan ketentuan pidana dalam UU Tipikor.