Kasus Korupsi Dana Desa Turan Baru, Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Pelimpahan kasus korupsi dari Polres ke Kejari Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, terus berlanjut. Mantan Kepala Desa, Supran Effendi (SE), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Namun, pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
"Meskipun saat ini berkas perkara dan tsk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," sampai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya SE MH melalui Kanit Tipidkor, Aipda Rico Andricha.
Menurut Kanit, dalam hal ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Untuk itu, kita masih terus menggali dan mendalami kasus tersebut," katanya.
BACA JUGA:Politisi PAN Komit Dukung Pelestarian Tari Tradisi Rejang Lebong
BACA JUGA:Dana Banpol Rejang Lebong, 60 Persen untuk Pendidikan Politik, 40 Persen Operasional
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Supran Effendi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong. Penyerahan dilakukan bersama barang bukti, setelah berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dinyatakan lengkap atau P21.
Dugaan penyimpangan dana desa ini terjadi saat Supran masih aktif menjabat kepala desa. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari APBDes.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” sampai Kanit.
Dijelaskan Aipda Rico, dalam perkara ini ada empat kegiatan fisik yang dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 533 juta.
"Beberapa kegiatan yang kita periksa, di antaranya pembangunan jembatan dan jalan rabat beton. Dari hasil analisis teknis dan dokumen, ditemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran prosedur," katanya.
Lanjut Aipda Rico, bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil alih sepenuhnya pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan tim yang telah dibentuk.
"Dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan seperti seharusnya. Bahkan dalam pengelolaan keuangan, dia menguasai sendiri anggaran tanpa melibatkan bendahara maupun kaur keuangan desa," jelasnya.