Pilkades 66 Desa Masih Tunggu Regulasi
Ilustrasi Pilkades.--
BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di 66 Desa di Kabupaten Lebong, belum dapat terlaksana. Padahal dalam rencana pelaksanaan Pilkades ini telah disiapkan dana melalui APBD Lebong, 2025, sebesar Rp 2 miliar.
“Sejak awal tahun semuanya telah kita persiapkan,” sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul.
Akan tetapi, ucap Saprul, saat ini Pemkab masih menunggu regulasi atas perubahan Undang-Undang nomor 6 ke Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
“Kita masih menunggu turunnya regulasi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Ditambahkan Saprul, jika PP terkait Pilkades telah keluar, maka pihaknya tinggal mengajukan untuk pembuatan atau pengesahan Peraturan daerah (Perda), serta Peraturan Bupati (Perbup) Lebong terkait pelaksanaan pilkades di Kabupaten Lebong.
“Jika semuanya telah selesai, maka sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Kembali mengingatkan, sebelumnya pada 2024, Dinas PMD Kabupaten Lebong telah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkades sebesar Rp 6 miliar, namun dari Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) pada saat itu, mengurangi anggarannya sebesar Rp 4 miliar.
Dari anggaran tersebut dibahas untuk dimasukan ke dalam APBD Lebong, 2025. Ketika diketok palu oleh DPRD Lebong, pada 2024, anggaran yang disetujui sebesar Rp 2 miliar. Kemungkinan besar anggaran tersebut tidak cukup, susah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pilkades 66 desa tersebut.
Sebelumya pada 2022, seharusnya dilaksanakan pilkades di 65 desa tersebar di 12 Kecamatan, akan tetapi batal dilaksanakan sehingga ditunjuk PJS Kades mengisi kekosongan jabatan kades. Barulah pada 2025, direncanakan pelaksanaan pilkades di 65 Desa ditambah 1 desa, yang sebelumnya kosong kadesnya, karena meninggal dunia. Jadi ada 66 Desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Adapun 66 Desa yang perlu melaksanakan Pilkades tersebar di 12 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Topos sebanyak 6 Desa, Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 3 desa, Kecamatan Lebong Selatan sebanyak 3 desa, Kemudian Kecamatan Bingin kuning sebanyak 8 desa, Kecamatan Lebong Sakti sebanyak 8 desa.Selanjutnya, Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 7 desa, Kecamatan Amen sebanyak 7 desa, Kecamatan Uram Jaya sebanyak 4 desa, Kecamatan Pinang Belapis sebanyak 4 desa, Kecamatan Lebong Utara sebanyak 7 desa, Kecamatan Pelabai sebanyak 6 desa dan Kecamatan Lebong Atas sebanyak 3 desa.