Kini Cek Perjalanan Berkas Pertanahan Bisa Lewat HP, Mudah dan Praktis! Begini Caranya

Layanan pertanahan.-Ist-

BACAKORANCURUP.COM - Masyarakat yang telah mendaftarkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan kini bisa dengan mudah memantau perkembangan berkas permohonannya. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen yang berisi nomor berkas sebagai kunci utama untuk melakukan pelacakan.

BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Aset PLN, Dukung Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi

BACA JUGA:Lindungi Masa Depan, Lindungi Tanah dengan Cara Sertipikat kan Tanah ke ATR/BPN

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek status berkas secara real-time.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari instagram resmi ATR/BPN di @kementerian.atrbpn pada Rabu, 2 Juli 2025, berikut penjelasan selengkapnya.

BACA JUGA:Apakah Sertipikat Elektronik mu Datanya Sah? Cek Validasi Sekarang, Begini Caranya!

BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL

Pertama, melalui website resmi Kementerian ATR/BPN di atrbpn.go.id. Cukup masuk ke menu Layanan Pertanahan, lalu pilih opsi Cari Berkas. Selanjutnya, tentukan Kantor Pertanahan tempat kamu mendaftar, masukkan nomor dan tahun berkas, lalu klik cari. Hasilnya akan langsung tampil di layar.

Bukan cuma itu, pemantauan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di smartphone.

BACA JUGA:Ayo..Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, Ada Banyak Manfaat

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik

Caranya pun cukup mudah, cukup masukkan Kantor Pertanahan, nomor berkas, tahun, serta captcha yang tersedia, maka informasi status dan perjalanan berkas akan langsung ditampilkan.

Menariknya lagi, pengecekan berkas kini juga bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp. Kamu cukup menghubungi nomor hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000. Nantinya, kamu akan dilayani oleh admin Kantor Pertanahan dan bisa mengikuti alur pelayanan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Puncak Mall Belum Kelar, 5 Kali Bersurat, Sertipikat Belum Juga Dibuat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan