Tanah Tanpa Sertipikat Tidak Otomatis Diambil Negara, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi informasi pertanahan hoax.-Ist-
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi palsu. Terutama yang menyebar di media sosial dan platform digital yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih oleh negara.
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Aset PLN, Dukung Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
BACA JUGA:Lindungi Masa Depan, Lindungi Tanah dengan Cara Sertipikat kan Tanah ke ATR/BPN
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang meresahkan masyarakat, khususnya pemilik tanah yang masih menggunakan bukti kepemilikan lama seperti girik, verponding, atau leter C.
"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya tidak ada kaitannya itu diambil oleh negara," tegas Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi dalam unggahan di instagram resmi ATR/BPN di @kementerian.atrbpn.
BACA JUGA:Apakah Sertipikat Elektronik mu Datanya Sah? Cek Validasi Sekarang, Begini Caranya!
BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL
Ia menjelaskan, meskipun tanah tersebut belum bersertipikat, dokumen bukti kepemilikan seperti girik tetap sah digunakan sebagai alat bukti dalam proses pendaftaran tanah. Bukti-bukti tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai petunjuk untuk membuktikan penguasaan dan kepemilikan atas tanah.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan, bahwa proses sertifikasi tanah memang sangat dianjurkan demi kepastian hukum, namun tidak serta-merta berarti tanah tanpa sertipikat akan dirampas oleh negara.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Puncak Mall Belum Kelar, 5 Kali Bersurat, Sertipikat Belum Juga Dibuat
BACA JUGA:235 Warga Dapat Sertipikat Gratis PTSL
Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi, serta tidak mudah termakan kabar yang belum jelas sumbernya. Kementerian juga mendorong pemilik tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui kantor pertanahan setempat guna memperoleh sertipikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak milik mereka.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik
BACA JUGA:Ayo..Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, Ada Banyak Manfaat