Asyik Mabuk Tuak, Mio Sporty Raib

Tangkapan layar penangkapan terhadap pelaku curanmor di Kota Lubuklinggau.-DOK/POLSEK SR -

BACAKORANCURUP.COM - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong kembali terjadi. Kali ini menyasar motor Yamaha Mio Sporty milik MD (50) yang raib karena digondol pencuri.

Menariknya korban tidak sadar jika sepeda motornya Raib lantaran saat kejadian korban dalam kondisi mabuk tuak di sebuah warung di Talang Kering Kecamatan Curup Utara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir SIK melalui Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos mengungkapkan bahwa pelaku adalah RP (35), seorang sopir asal Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara. Ia ditangkap di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya di Lubuklinggau," ujar Iptu Ibnu Sina.

BACA JUGA:75 Titik LPJU Baru Dipasang, Ini Baru Tahap Awal

BACA JUGA:1 Desa, 1 Hektar Penanaman Jagung, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Peristiwa ini kata Kapolsek, terjadi pada 27 Juni 2025 di sebuah warung di Talang Kering, Kecamatan Curup Utara. Saat itu, korban yang juga seorang sopir tengah mabuk setelah menenggak tuak.

"Pelaku dan korban berada di warung yang sama, meski keduanya tidak saling mengenal," sampainya.

Lanjut Kapolsek, melihat korban dalam kondisi tidak sadar, pelaku langsung mengambil kesempatan dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban.

“Setelah mencuri motor, pelaku melarikan diri ke Lubuklinggau dengan menumpang truk. Motor korban belum sempat dijual karena pelaku mengetahui dirinya sedang diburu polisi," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim Polsek Selupu Rejang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Lubuklinggau dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

"Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sempat dibawa kabur pelaku," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, sebut Kapolsek pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Dimana pelaku terancam paling lama 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan