Jenis Olahraga Ini Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

IST Ilustrasi olahraga.--

BACAKORANCURUP.COM - Warga Jakarta yang gemar berolahraga kini perlu memperhatikan kebijakan terbaru terkait pajak hiburan.  Cari tiket konser

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen untuk sejumlah jenis olahraga tertentu. 

Kebijakan ini menuai sorotan publik, terutama karena olahraga yang dikenai pajak bukan hanya aktivitas rekreasi biasa, tetapi juga yang tengah naik daun seperti padel.

Pajak ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor hiburan dan rekreasi.

BACA JUGA:Barcelona Gagal Rekrut Nico Williams

BACA JUGA:Kanaya Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Karate

Beberapa jenis olahraga yang dilakukan di pusat kebugaran, lapangan khusus, hingga arena berbayar kini tidak lagi bebas dari pungutan. 

Artinya, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam jika ingin menikmati aktivitas fisik favoritnya di sejumlah tempat di Jakarta.

Salah satu yang cukup mengejutkan adalah dimasukkannya olahraga padel ke dalam daftar aktivitas yang dikenai pajak hiburan. 

Padel sendiri merupakan olahraga yang baru saja populer di kalangan masyarakat urban dan sering dianggap sebagai olahraga sehat yang bersifat sosial. 

Kebijakan yang diberlakukan bagi kegiatan olahraga ini tertuang dalam aturan baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT), khususnya bidang Jasa Kesenian dan hiburan untuk olahraga permainan.

Kebijakan ini tercantum melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 tahun 2025 yang berlaku sejak 20 Mei 2025.

Daftar Olahraga Kena Pajak 10 Persen di Jakarta berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No.257/2025 :

Pusat Kebugaran (fiteness center)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan