ASN Sering Bolos Bakal Dipecat

IST Ilustrasi sanksi ASN.--
BACAKORANCURUP.COM - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi akan menerapkan sejumlah sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin. Terutama bagi ASN yang sering bolos kerja.
"Mohon jadi perhatian kita semua. Soal disiplin ASN, masih ada saya mendapat laporan ada ASN yang tidak masuk sama sekali," ujar Dedy Wahyudi.
Ia membeberkan hal ini terjadi disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana ada pegawai yang tidak masuk hingga lebih dari 10 hari tanpa alasan yang jelas.
Meski tak ingin menyebutkan nama dan identitasnya, namun Dedy memastikan ASN bersangkutan segera diberhentikan.
"Sudah diperintahkan inspektorat mengindentifikasi pegawai untuk diberi sanksi sesuai aturan. Kita buktikan tidak ada yang kebal hukum di Kota Bengkulu ini," tegasnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PNS akan dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ditambahkan Dedy aturan disiplin tersebut juga berlaku pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Selain masalah disiplin, tingkat loyalitas dan integritas juga dinilai.
"Semua kita awasi, begitu juga PPPK, jadi jangan main-main. Maka itu, saya tidak mau dengar hal ini terjadi," pungkasnya.