Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

7.354 Warga Belum Perekaman KTP

Warga Rejang Lebong saat mengurus adminduk di Kantor Dukcapil RL.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 7.354 warga Kabupaten Rejang Lebong tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 212.445 warga yang telah masuk dalam kategori wajib KTP.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong, Rosita SH MH, kepada awak media.

"Sampai saat ini, dari jumlah wajib KTP sebanyak 212.445 orang di Rejang Lebong, yang telah melakukan perekaman sebanyak 205.091 orang. Masih ada 7.354 orang yang belum," katanya.

Ia menjelaskan, warga yang belum melakukan perekaman didominasi oleh penduduk pemula, yakni mereka yang telah berusia 17 tahun ke atas.

BACA JUGA:Lima Bakal Calon Rektor Unib Cabut Nomor Urut

BACA JUGA:Pemerintah Desa Babakan Baru Realisasi DD

"Kebanyakan yang belum rekam ini anak remaja usia 17 tahun ke atas," tambahnya.

Lebih jauh Rosita menyampaikan, jumlah total penduduk Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 288.582 jiwa. Dari angka tersebut, sebagian besar telah memiliki dokumen kependudukan, namun pihaknya tetap menyoroti pentingnya perekaman KTP, terutama bagi warga usia wajib KTP.

Oleh karena itu, Dukcapil Rejang Lebong mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman untuk segera datang ke kantor Dukcapil atau memanfaatkan layanan jemput bola yang disediakan oleh pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen identitas resmi sebagai dasar pelayanan publik.

"KTP bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga keikutsertaan dalam pemilu," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan