Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Resmi ! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Keuntungan dan Prosedurnya

IST Bukti kepemilikan kendaraan--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bekas, khususnya dalam proses balik nama. Mulai sekarang, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi dihapuskan.

Artinya, pemilik baru kendaraan tidak perlu lagi membayar biaya administrasi khusus untuk mengubah data kepemilikan kendaraan atas namanya. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Penghapusan biaya balik nama ini bukan tanpa dasar.

Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yang berarti hanya kendaraan baru yang terkena biaya ini.

BACA JUGA:Suzuki Saluto, Skutik Bergaya Klasik dengan Sentuhan Teknologi Modern

BACA JUGA:Suzuki Ertiga Hybrid Makin Diminati, Solusi Mobil Keluarga Irit dan Ramah Lingkungan

Dengan kata lain, kendaraan bekas tidak lagi termasuk dalam objek pungutan bea balik nama.

Namun, penting untuk dipahami bahwa meskipun proses balik nama untuk kendaraan bekas kini tidak dikenai biaya, bukan berarti keseluruhan pengurusan administrasi bisa dilakukan tanpa pengeluaran. Ada sejumlah biaya tambahan yang tetap harus dibayar oleh pemilik baru kendaraan.

 

Pertama-tama, pemilik kendaraan tetap perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan dokumen kendaraan baru, seperti :

• STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

• TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

• BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan