Gubernur Temui BKN, Minta Penghapusan Sanksi ASN di Bengkulu

ist Gubernur Helmi saat membahas penghapusan sanksi yang diterima sejumlah ASN di Pemprov Bengkulu.--
BACAKORANCURUP.COM - Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan dengan BKN ini guna memperjuangkan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang terkena sanksi atas dugaan ketidaknetralan pada saat Pilkada lalu.
Adapun akibatnya sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dijatuhi berupa sanksi berat, yang tentunya menghambat kariernya.
Untuk itu, pertemuan yang dilakukan oleh Gubernur Helmi bersama Kepala BKN Zidan Arif Fakrulloh di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025 untuk memberikan keringanan dan pengampunan kepada sejumlah ASN tersebut.
“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” ujar Helmi.
Setidaknya terdapat 22 ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sanksi ini kan dasarnya Pertek dari BKN,” tambah Helmi.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi langkah Gubernur Helmi Hasan dan menyetujui memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.
“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” jelas Zudan.
Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang baru.
Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan.
“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.