Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Batas Usia Pensiun ASN Diubah! Cek Jabatan & Usia Terbarunya di Sini

IST ASN--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru, yaitu Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023, menandai langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi dan manajemen sumber daya manusia di sektor publik.

Kebijakan ini tidak hanya membawa semangat pembaruan, tetapi juga menghadirkan perubahan mendasar dalam berbagai aspek, terutama dalam hal batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin strategis dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian batas usia pensiun yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2025.

Aturan ini secara langsung menggantikan ketentuan sebelumnya yang cenderung bersifat seragam dan kurang fleksibel dalam menyesuaikan jenjang jabatan serta peran yang diemban oleh ASN.

BACA JUGA:Arti Garis Merah di Drama Korea “S Line” Ternyata Mengejutkan ! Ini Sinopsis dan Fakta Lengkapnya

BACA JUGA:Tunjangan Guru Non ASN Naik Rp 500 Ribu, Total Terima Rp 2 Juta per Bulan

Pengaturan ini didasarkan pada pertimbangan untuk menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan organisasi.

Dengan penyesuaian batas usia pensiun, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan kontribusi para ASN sesuai dengan kapasitas dan jenjang jabatannya, serta membuka ruang regenerasi kepemimpinan dalam struktur birokrasi nasional.

Sementara itu, regulasi ini turut memberikan jaminan hukum dan kejelasan terkait masa kerja bagi para ASN, khususnya bagi PPPK yang selama ini sering dihadapkan pada ketidakpastian mengenai status kepegawaian dan usia pensiun mereka.

Untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun kini ditetapkan secara lebih rinci dan spesifik berdasarkan jabatan yang diemban. Pembagian ini mencakup jabatan manajerial dan non-manajerial.

 

1. Jabaran Manajerial

• Pejabat Pimpinan Tinggi Utama : usia pensiun 60 tahun

• Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : usia pensiun 60 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan