Makanan Asin Kena Cukai ? Ini Rencana Kemenkeu Tahun 2026 yang Bikin Heboh
IST Menteri Keuangan RI, sumber foto @kemenkeuri--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan kebijakan baru yang berpotensi berdampak langsung pada industri makanan olahan dalam negeri, khususnya yang mengandung kadar garam tinggi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Juli 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memaparkan rencana tersebut sebagai bagian dari program kerja dan pengajuan anggaran Kemenkeu tahun 2026.
Rencana ini merupakan langkah lanjutan dari strategi ekstensifikasi atau perluasan objek barang kena cukai, yang sebelumnya hanya mencakup produk-produk tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol.
Kini, pemerintah mempertimbangkan untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tinggi natrium, yang umum dikenal sebagai makanan asin, dengan tujuan utama mengendalikan konsumsi yang berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat serta meningkatkan penerimaan negara.
BACA JUGA:Intip Keunggulan Benelli Motobi 152 Standard 149cc !
BACA JUGA:Arti Garis Merah di Drama Korea “S Line” Ternyata Mengejutkan ! Ini Sinopsis dan Fakta Lengkapnya
Dalam presentasinya, Anggito memaparkan empat fokus utama dalam perumusan kebijakan administrasi Kemenkeu untuk tahun depan. Pertama, penguatan potensi perpajakan melalui analisis mendalam terhadap data dan tren di media sosial.
Kedua, penyusunan rekomendasi kebijakan cukai untuk produk-produk pangan olahan yang mengandung garam dalam jumlah tinggi.
Ketiga, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP guna meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan nasional.
Dan keempat, perbaikan proses bisnis dalam ekspor, impor, dan sektor logistik untuk mendukung efisiensi perdagangan.
Masih dalam kerangka optimalisasi penerimaan negara, Anggito menegaskan bahwa Kemenkeu akan memperluas basis data perpajakan melalui integrasi informasi dari berbagai sumber, termasuk data lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini akan disertai dengan analisis bersama serta kerja sama lintas sektor untuk mendukung agenda hilirisasi industri nasional.
Dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap pelanggaran perpajakan, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.
Strategi ini mencakup kerja sama dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, patroli laut terpadu, pembentukan satuan tugas gabungan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta penguatan pemantauan atas penerimaan negara bukan pajak.
Dalam aspek hukum, Kemenkeu akan mempercepat penyelesaian berbagai bentuk keberatan, banding, dan gugatan pajak. Fokus utamanya adalah penyelesaian perkara secara adil dan cepat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.