Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Capres dan Cawapres Tidak Wajib Pendidikan S1, Ini Putusan MK

ist Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

BACAKORANCURUP.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut mengusulkan agar persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ditingkatkan menjadi minimal lulusan S1. 

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur alasan penolakan yaitu, jika pasal diubah seperti yang diminta pemohon, itu malah mempersempit peluang sehingga membatasi warga negara yang dapat diusung sebagai capres-cawapres.

Sebab, jika disyaratkan minimal lulusan S-1, maka warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA tidak lagi memiliki kesempatan konstitusional untuk mencalonkan diri, meskipun memiliki kapasitas dan dukungan rakyat

BACA JUGA:Gajah Banteng, Oleh: Dahlan Iskan

BACA JUGA:Ini Dampak Tarif Resiprokal AS 19 Persen bagi Ekonomi Indonesia

Selain itu, juga mengatakan pasal yang ada tidak membatasi capres-cawapres hanya lulusan SMA atau sederajat.

"Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu (S-1)/sederajat," ujar dia.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru (harus S1) demikian justru mempersempit peluang, sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," sambung Ridwan. Ridwan menjelaskan kualifikasi pendidikan untuk syarat nyapres telah diatur dalam UU Pemilu yang merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini tertuang dalam Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU Pemilu yang menjelaskan syarat nyapres paling rendah tamatan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), atau sederajat.

"Dalam hal ini, kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tetap dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar: moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir)," ungkap Ridwan. 

Meski begitu, MK juga menilai pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. 

"Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden dan calon wakil presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the nation)," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan