Dijerat Pasal Penadahan, Terdakwa Ajukan Pledoi
Sidang kasus penadahan di PN Curup.-Razik/ce -
BACAKORANCURUP.COM - Agenda persidangan perkara pidana yang menjerat Ronal Juansah alias Ronal kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Curup Kelas, Hari Andika, S.H selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Ronal dituntut Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diamana dalam perkara tersebut dirinya diduga kuat terlibat dalam kasus penadahan. Namun dalam pledoinya, kuasa hukum menegaskan bahwa Ronal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perbuatan tersebut.
BACA JUGA:BMKG Sebut Rejang Lebong Masuki Puncak Musim Kemarau
BACA JUGA:Realisasi BOK Puskesmas Per Juli Baru 26 Persen
Dalam pledoi tersebut, Hari Andika menjabarkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Ronal adalah pelaku atau memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan menyebutkan bahwa klien kami hanya mengantarkan seseorang yang diduga sebagai penjual, dan hingga saat ini identitas penjual tersebut bahkan belum diketahui. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika klien kami dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” jelasnya.
Dalam akhir pledoinya, Hari Andika menekankan pentingnya majelis hakim mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum, serta memperhatikan prinsip praduga tak bersalah yang melekat pada setiap warga negara.
“Kami percaya Majelis Hakim yang mulia akan memutuskan perkara ini secara bijak, berdasarkan fakta hukum dan bukan semata tuntutan,” pungkasnya.