Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Orang ke Polda Bengkulu, Arie: Klien Kami Difitnah!
ist Laporan yang dilayangkan mantan Kepsek SMKN 2 RL bersama kuasa hukumnya.--
BACAKORANCURUP.COM - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd, resmi melaporkan sejumlah oknum guru dan staf pada sekolah yang pernah dipimpinnya ke Mapolda Bengkulu. Laporan ini atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Adapun laporan tersebut dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H & Rekan.
Data diperoleh CE, terdapat sebanyak 37 orang yang dilaporkan. Termasuk seorang berinisial ALP, yang diduga sebagai pihak yang mengajukan dan/atau terlibat dalam penyusunan surat petisi terhadap Agustinus.
Arie Kusumah, S.H., M.H, selaku kuasa hukum kepada Curup Ekspress menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan baik secara pribadi maupun profesional akibat beredarnya petisi tersebut.
BACA JUGA:Warga Talang Benih Gotong Royong Bangun Bronjong di Bendungan Jebol
BACA JUGA:Finalisasi Anggaran Masih Alot Pengesahan Dijadwal Ulang
"Kami secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Bengkulu atas nama klien kami, Bapak Agustinus Dani Dadang Sumantri. Langkah ini kami ambil demi mendapatkan keadilan dan mengembalikan kehormatan beliau yang telah dicemarkan melalui surat petisi yang tidak berdasar tersebut," tegas Arie.
Dalam keterangan lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa isi petisi yang ditandatangani oleh 37 orang tersebut menyebut dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), sikap otoriter hingga tindakan intimidatif yang dituduhkan kepada Agustinus selama menjabat sebagai kepala sekolah.
Petisi tersebut diketahui menjadi salah satu pemicu utama yang menyebabkan Agustinus Dani Dadang Sumantri dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah oleh Gubernur Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Namun demikian, pihak Agustinus membantah seluruh tuduhan tersebut dan menganggap petisi itu sebagai bentuk pembunuhan karakter yang terorganisir.
“Kami sudah mengumpulkan bukti dan data yang mendukung untuk proses hukum ini. Semua tuduhan dalam petisi tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik klien kami,” tambah Hari Andika, S.H, anggota tim kuasa hukum.
Ditambahkan Khadafi Alfiqri, S.H, kuasa hukum lainnya, juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti yang sah.
“Setiap orang punya hak hukum untuk membela dirinya. Jangan sampai demokrasi disalahgunakan untuk menjatuhkan martabat seseorang dengan cara-cara yang tidak beretika,” pungkas Khadafi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, khususnya di lingkungan pendidikan Rejang Lebong, mengingat melibatkan puluhan tenaga pendidik dan mantan pejabat sekolah. Proses hukum selanjutnya masih menunggu tindak lanjut dari Polda Bengkulu
Disisi lain Mantan Kepala SMK Negeri 02 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, SPd MPd membenarkan dirinya bersama kuasa hukum mendatangi Mapolda Bengkulu. Di mana kedatangan tersebut untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya yang dilakukan oknum guru dan staf SMKN 02 RL.