Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

PPPK Pemkot Terima Gaji, Ini Kata Wali Kota Bengkulu

IST Walikota Bengkulu saat menyalami PPPK beberapa waktu lalu.--

BACAKORANCURUP.COM - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyebut gaji yang sudah diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi hak yang memang dibayarkan pemerintah, namun juga diingatkan akan kewajiban dalam berkinerja.

Hal ini disampaikan Walikota Bengkulu pasca PPPK menerima gaji dan tunjangan pertama pasca dilantik. 

"Banyak bersyukur dari honorer sekarang menjadi PPPK. jangan sampai kedepannya malah kinerjanya menurun," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi.

Walikota menegaskan evaluasi dilakukan secara bertahap. Seperti mulai dari per bulan, per tiga bulan hingga pertahun. Dimana setiap laporan pelanggaran atau hasil kinerja buruk akan mempengaruhi jenjang karir dari PPPK itu sendiri. 

"Akan ada penilaian, saya harap hasil evaluasi nanti tidak ada yang kinerjanya jelek," jelasnya. 

Selain itu, wali kota juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PPPK yang berkinerja baik. Sesuai dengan regulasi yang ada PPPK bisa menduduki jabatan strategis atau struktural pemerintahan. 

"Saya sangat hargai orang yang berprestasi, nanti kita dalami lagi regulasinya karena mereka bisa mengembangkan karir menjadi lurah, camat hingga pejabat struktural lainnya," kata Dedy. 

Adapun besaran gaji yang diterima PPPK bervariasi tergantung dengan strata pendidikan. Seperti tamatan SMA menerima Rp 2,5 juta ditambah tunjangan anak dan istri menjadi Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, untuk tamatan Diploma 3 (D3) menerima Rp 2,8 juta yang ditambah tunjangan anak istri menjadi Rp 3,5 juta perbulan. Sedangkan untuk Strata 1 (S1) sebesar Rp 3 ditambah dengan tunjangan anak dan istri menjadi Rp 3,9 juta per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan