27.045 Peserta Terdata di Jamsostek
Ilustrasi Jamsostek.--
BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan pertengahan tahun 2025, jumlah peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Rejang Lebong belum mengalami penambahan maupun perubahan.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong mencatat total peserta yang terdaftar sebanyak 27.045 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM MKM, menyampaikan bahwa angka tersebut mencakup berbagai kalangan pekerja.
"Kepesertaan terdiri dari pekerja formal, informal, pekerja rentan, perangkat RT/RW, dan perangkat desa, yang totalnya kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan itu sejumlah 27.045 peserta," jelasnya.
BACA JUGA:Perangkat Masjid Agung Baitul Makmur Dikukuhkan
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Ini Tujuannya
Sebagai bentuk komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja, saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Peraturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, khususnya terkait hak atas kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan upah, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program Jamsostek ini meliputi lima jenis perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Para peserta berasal dari berbagai kategori, antara lain peserta penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, pekerja sosial keagamaan, dan pekerja rentan," ungkapnya.
Dengan adanya Raperbup ini, diharapkan seluruh pekerja di wilayah Rejang Lebong, baik di sektor formal maupun informal, dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak dan komprehensif sebagai bagian dari hak dasar tenaga kerja.