Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Giliran Mantan Kades Turan Baru Jalani Sidang Perdana, Dugaan Korupsi DD Senilai Rp 533 Juta

IST Mantan Kades Air Kati Kabupaten Rejang Lebong saat mendengarkan dakwaan JPU.--

BACAKORANCURUP.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) Desa Turan Baru,

Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2017. Dalam sidang perdana ini menghadirkan mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru, Supran Efendi sebagai terdakwa. Dalam kasus ini mantan Kades dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 533 juta yang terjadi pada kasus tersebut.

"Hari ini sidang perdana kasus korupsi DD Turan Baru," sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Ranu Wijaya SH MH kepada wartawan.

BACA JUGA:Gubernur Usulkan Penurunan Pajak di Bengkulu, Ini Jenis Pajaknya

BACA JUGA:Rejang Lebong Raih Kucuran 2.500 Dosis Vaksin PMK dari Pemprov

Adapun dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kades dengan Pasal  2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian untuk dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf a, huruf b, ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan terdakwa menyelewengkan dana desa. Anggaran yang semestinya untuk pembangunan infrastruktur diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa anggaran yang diduga diselewengkan, yakni anggaran untuk pembangunan rabat beton, jalan desa di dua lokasi dan jembatan beton. Jumlah anggaran diduga diselewengkan sekitar Rp 533 juta. Ada indikasi, semua pengelolaan dana desa dikerjakan oleh terdakwa tanpa melibatkan pihak lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan