Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

DAK Fisik Deadline hingga 29 Agustus Ini

Ilustrasi DAK.--

BACAKORANCURUP.COM - Batas deadline kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2025 di Rejang Lebong diperpanjang hingga tanggal 29 Agustus ini. Sebelumnya, tenggat kontrak ditetapkan pada 23 Juli 2025. 

"Informasi terbaru bahwa batas akhir kontrak DAK fisik itu sampai tanggal 29 Agustus nanti," sampai Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.

Sekda mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera memanfaatkan waktu tambahan kontak DAK ini.

Terutama untuk mempercepat proses pengajuan dan pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi penundaan atau potensi kehilangan alokasi dana dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Uang Bansos Jangan Dipakai Judol! Pamono: Enggak Ada Manfaatnya!

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Mulai Program Cetak Sawah Rakyat, Tahap Awal dari Kota Padang

Perpanjangan batas waktu ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi OPD untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis, sehingga pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai DAK dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

"Kami tegaskan OPD yang memang punya kegiatan didanai oleh DAK fisik ini segera dipercepat," tukas Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan