Sekolah Tahan Ijazah Siap-Siap Sanksi Berat
Kantor Dikbud Rejang Lebong.--
BACAKORANCURUP.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, menegaskan tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah atau melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.
Pernyataan ini menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Rejang Lebong yang dituangkan melalui surat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan.
Zakaria Efendi menuturkan, surat edaran tersebut mengatur secara tegas larangan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Kemerdekaan Gizi Indonesia, Ini Kata PCO
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Mulai Program Cetak Sawah Rakyat, Tahap Awal dari Kota Padang
"Jika ada sekolah yang terbukti menahan ijazah atau melakukan pungutan, silakan masyarakat melapor langsung ke Dinas Pendidikan. Kami akan menindak tegas pihak yang melanggar," ujarnya saat dihubungi wartawan curup ekspress, Minggu (10/8).
Ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada sekolah atau oknum yang melanggar tidak main-main, mulai dari sanksi disiplin hingga pemutasian.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Umumkan SBDK Terbaru, Berlaku Mulai 7 Agustus
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerakkan Program Tanam Kopi di Pinggiran Hutan
Hal ini bertujuan menjaga integritas pelayanan pendidikan serta memastikan seluruh siswa mendapatkan haknya tanpa hambatan.
Zakaria juga menekankan, larangan pungutan berlaku untuk semua bentuk, termasuk biaya seragam, buku, maupun keperluan lain yang dibebankan kepada siswa. "Kami harap seluruh sekolah mematuhi surat edaran tersebut demi terciptanya pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya