Ini Modus 2 Mantan Pegawai POS Rugikan Negara Hingga Rp 3 Miliar
Penetapan tsk mantan pegawai PT POS Bengkulu.--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 2 mantan pegawai PT POS Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMN PT POS, oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penetapkan tersangka ini dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 malam.
Informasi terhimpun, dua tersangka yang ditetapkan yakni He selaku mantan staf Admin FBPA PT POS Indonesia KCU Bengkulu, dan Ri selaku mantan Kasir PT POS Bengkulu.
Adapun total kerugian negara kasus tersebut Rp 3 miliar. Modus yang dilakukan tersangka tidak menyetorkan dana pensiun dan uang materai ke PT POS Induk.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ungkap 7 Kasus Narkotika, Total 10 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Pelajar di Rejang Lebong Ikuti Parade Drumband, Bupati, Saya Bahagia
Pasca setelah ditetapkan tersangka, dua tersangka langsung dibawa ke Lapas untuk ditahan sampai 20 hari kedepan.
"Dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan kasir dan mantan staf admin," sampai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asisten Intelijen, David P Duarsa SH MH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH MH.
BACA JUGA:Enam Desa di Rejang Lebong Tunggu Pencairan DD Tahap II
BACA JUGA:Diskominfo Rejang Lebong Bentuk KIM di Dua Desa untuk Dongkrak Potensi Wisata
Modus lain dalam kasus ini tersangka diduga melakukan manipulasi neraca keuangan PT POS. Sejumlah item yang dimanipulasi yakni dana pensiunan, dana materai serta transaksi lain.
Harusnya dana tersebut tercatat rapi dan sesuai nominalnya. Tetapi tersangka memanipulasinya hingga sebabkan kerugian negara. Ketidakbenaran tersebut diketahui internal kantor pos sejak tahun 2022. Hingga akhirnya dilaporkan ke Kejati.
"Intinya mereka berdua memanipulasi neraca keuangan kantor pos," ujar Kasi Penyidikan, Danang.Dua tersangka dipersangkakan, pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab undang-undang Hukum Pidana