7 Saksi Beratkan Terdakwa Mantan Kades Air Kati
ist Sidang mantan Kades Air Kati beberapa waktu lalu.--
BACAKORANCURUP.COM - Terdakwa Firmansyah yang merupakan mantan Kades Air Kati Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu 13 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, Desa Air Kati.
Adapun pihak JPU Kejari Rejang Lebong menghadirkan 7 orang saksi untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut.
Diantaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, penyedia jasa kontruksi, penyedia jasa mesin fotocopy dan satu orang perangkat desa Air Kati.
BACA JUGA:Gagal Capai Target PAD, TPP ASN di Rejang Lebong Dipotong 10 Persen
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong dan BPK RI Bahas Optimalisasi Potensi Kopi untuk Dongkrak PAD
Dari keterangan saksi, terungkap jika terdakwa Firmansyah mengendalikan penuh anggaran DD dan ADD di Desa Air Kati. Setelah pengelolaanya bermasalah dan disidik aparat penegak hukum, Firmansyah mundur dan melarikan diri. Saat anggaran cair, uang sepenuhnya dipegang oleh Firmansyah. Hal itu diungkapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Juli.
Kemudian terungkap juga dalam pengelolaan DD dan ADD banyak program tidak terealisasi. Misalkan, pengadaan bibit durian sebanyak 600 batang hanya terealisasi 400 batang. Dan dalam pembangunan jalan lapen sepanjang 1.065 meter tidak sesuai spek. Karena, baru beberapa bulan setelah dibangun, jalan tersebut sudah rusak.
Selanjutnya pengadaan mesin fotocopy, mesin laminating juga terjadi pelanggaran. Lebih parahnya lagi, Firmansyah malah mengundurkan diri jadi Kades dan kemudian melarikan diri setelah banyak terjadi permasalahan pada pengelolaan dana desa.
"Sebelum melarikan diri, saya dapat surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," ujar Ketua BPD.
Adanya pelanggaran juga disampaikan oleh Musadig yang diminta membangun jalan lapen. Saat itu pagu anggarannya Rp 150 juta, baru dibayarkan Rp 50 juta.
Pekerjaan belum selesai, sudah terjadi permasalahan, kades melarikan diri sehingga proyek yang dikerjakan Musadig tidak dibayarkan. Akibatnya, Musadig mengalami kerugian Rp 350 juta, sampai kasus tersebut ke persidangan belum dibayarkan.
"Desember 2023 pengerjaannya, saat proses pekerjaan itu kades sudah tidak ada. Kami tetap lanjutkan pekerjaan karena permintaan dari sekdes dan perangkat desa lain," ungkapnya.
Begitu juga dengan pengadaan mesin fotocopy. Kantor desa butuh mesin fotocopy dan laminating dengan anggaran Rp 25 juta, tetapi hanya dibayarkan Rp 20 juta kepada penyedia.
Hingga akhirnya penyedia mengembalikan uang tersebut karena tidak sesuai kesepakatan. Mesin fotocopy dan laminating yang sudah ada di Kantor Desa diambil kembali oleh penyedia.