Soal Pengangkatan P3K Paruh Waktu, BKPSDM Rejang Lebong Masih Mengkaji Kemampuan Daerah
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Suganda.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih melakukan perhitungan kemampuan daerah. Ini terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Suganda menjelaskan kondisi keuangan daerah saat ini belum sepenuhnya stabil sehingga pihaknya perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:Harga Kopi Berkisar Rp 54-55 Ribu per Kilogram, Petani Sambut Baik
BACA JUGA:Baznas Rejang Lebong Siapkan Penyaluran Beasiswa untuk 60 Mahasiswa Kurang Mampu
“Kita masih mengukur dan menghitung kemampuan daerah, mampu atau tidak untuk pengangkatan P3K paruh waktu, mengingat keadaan Kabupaten Rejang Lebong saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ujaqr Erwan, Senin (19/8).
Ia menambahkan, BKPSDM saat ini tengah dikejar tenggat waktu hingga Selasa (20/8) untuk menyampaikan laporan. Namun, keputusan final masih menunggu persetujuan pimpinan karena hal ini erat kaitannya dengan ketersediaan anggaran.
“Untuk saat ini kecil kemungkinan semua bisa diusulkan. Ada pengkategorian sesuai KEMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kita harus mapping dulu dan menyesuaikan dengan anggaran daerah,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, tenaga P3K yang diprioritaskan untuk diangkat hanya kategori P3K R3, yakni mereka yang tidak lulus seleksi R1 dan R2 namun masih tercatat dalam database. Jumlah P3K R3 di Rejang Lebong saat ini tercatat sebanyak 151 orang.
Sementara itu, untuk kategori P3K R4, yakni tenaga yang tidak masuk dalam database, belum bisa dipastikan apakah akan diangkat atau dirumahkan. Keputusan ini bergantung pada kondisi anggaran, kebijakan organisasi perangkat daerah (OPD), serta petunjuk pimpinan.
Erwan juga menegaskan bahwa pada tahun 2025 ini tidak ada pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
“Kalau merujuk aturan, yang wajib diangkat hanya P3K R3. Untuk R4, kita masih menunggu arahan lebih lanjut, apakah bisa diakomodir atau tidak. Untuk dirumahkan itu tergantung OPD masing masing karena ditahun 2025 ini tidak ada pengangkatan TKS,” pungkasnya.