Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tahun Depan Iuran BPJS Kesehatan Naik Secara Bertahap!

ist Kantor BPJS.--

BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan paparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, iuran BPJS Kesehatan diprediksi naik mulai tahun 2026 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dikenakan tarif baru sebesar Rp57.250 per bulan dari sebelumnya Rp42.000.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara serentak, namun bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian iuran itu demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia.

"Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya. 

Lalu berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini? Berikut informasinya.

 

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Menjadi badan penyedia program jaminan sosial di Indonesia, BPJS Kesehatan menjamin peserta mendapatkan perlindungan kesehatan dengan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan dengan kelas yang dipilih.

Adapun besaran iuran telah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. 

Berikut iuran yang wajib dibayar oleh peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): 

Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan 

Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan 

Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan