banner Dempo

BPOM Ajak Waspada Pil Samcodin Ilegal

ist ilustrasi pil.--

Curupekspress.bacakoran.co - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bengkulu mengajak masyarakat waspada terhadap peredaran pil Samcodin ilegal.

Masyarakat diminta agar segera melapor ke Kantor Polisi setempat apabila menemukan ada oknum yang mencoba menjual pil berbahaya tersebut di wilayah desa. 

Kepala Balai POM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, pil Samcodin merupakan obat yang sering disalahgunakan oleh masyarakat.

Kehadirannya di pasaran sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya tanpa pengawasan medis yang tepat. 

BACA JUGA:Asik, TPG Triwulan IV Segera Cair

BACA JUGA:Ratusan Bonggol Rafflesia Segera Mekar, BKSDA Sebut Pertama Terjadi di RL Sebanyak Itu

"Peredaran pil Samcodin telah menjadi perhatian serius bagi kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Pil Samcodin ini dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang tepat," kata Yogi, Rabu 24 Januari 2024. 

Beberapa gejala yang mungkin timbul akibat mengonsumsi pil Samcodin antara lain mual, muntah, sakit kepala berat, tekanan darah tinggi, dan bahkan gangguan pada sistem saraf pusat.

Oleh karena itu, Balai POM Bengkulu mengingatkan agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat jenis ini.  

"Kami sangat prihatin dengan maraknya peredaran pil Samcodin di desa-desa. Kami bersama pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti menjual obat ilegal ini.

Segera laporkan jika ada informasi mengenai peredaran pil Samcodin agar kita dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tambahnya. 

BACA JUGA:Hore! SN City Park Segera Beroperasi, Ini Jadwalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan