Curi Jupiter MX, Residivis Baru Seminggu Bebas Kembali Dicokok Polisi
Press release pelaku curanmor Polres Rejang Lebong di selasar. Aula polres Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka yang berhasil dicokok polisi ini merupakan seorang residivis kasus serupa dan baru satu minggu keluar dari Lapas Lubuklinggau.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kapolsek PUT AKP Masyur Daud Manalu mengungkapkan bahwa tersangka sudah empat kali melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, serta Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dapat Dukungan Pusat, Sekolah di Rejang Lebong Bakal Direvitalisasi Tahun 2025
BACA JUGA:Dapur MBG Lebong Disegel, Ketua Dapur Diamankan Polisi
“Tersangka SG ini kembali beraksi karena faktor ekonomi. Ia juga diketahui merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari lembaga pemasyarakatan. Saat ini satu orang rekannya berinisial YG masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kapolres.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka SG bersama rekannya YG mencoba mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang terparkir di halaman rumah warga di Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 18 Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA:Tim Ekspedisi Patriot Gelar Audiensi dengan Pemkab Rejang Lebong
BACA JUGA:Delapan Bulan Laporan Jalan di Tempat, Korban Penganiayaan di Rejang Lebong Tagih Kepastian Hukum
Naas saat akan mendorong motor hasil curian, aksi pelaku dipergoki pemilik kendaraan yang langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga kemudian mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya. Massa yang kesal sempat menghajar pelaku hingga mengalami luka serius, sebelum akhirnya digiring ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Makam Minum Pasien di RSUD Curup
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Yamaha Jupiter MX, satu STNK, satu BPKB, satu buah kunci T, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.