Awal Tahun, Dinsos Kirim ODGJ ke RSJ

Anes Rahman --

Curupekspress.bacakoran.co  - Memulai tahun baru 2024, Dinas Sosial telah mengirimkan setidaknya 1 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Bengkulu pada Januari ini.

"Awal Januari kemarin kami sudah sekali menangani dan mengevakuasi satu ODGJ yang kami evakuasi dari Bermani Ulu Raya," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman SSos kepada wartawan.

ODGJ tersebut, lanjut dia, dievakuasi berdasarkan aduan serta laporan masyarakat setempat. Yang mana ODGJ tersebut telah menggangu kenyamanan warga sekitar.

"Karena sudah mengganggu warga setempat, jadi kami Dinsos turun untuk mengevakuasi, jangan sampai terjadi keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan," tururnya.

BACA JUGA:Petugas KPPS di Rejang Lebong Tanam 5.712 Pohon Usai Dilantik, Begini Alasannya!

BACA JUGA:Susul 2 Temannya, Pemuda di Rejang Lebong Dijebloskan ke Penjara!

Selain itu, sambung dia, Dinsos Rejang Lebong juga menjemput warga Rejang Lebong yang terlantar di Kota Bengkulu dan mengantarkan orang tersebut kepada keluarganya.

"Cerita orang itu naik bus mutar-mutar di Bengkulu dan turun di Kota Bengkulu lalu orang itu pingsan dan dirawat di salah satu RS di sana. Lalu kami dapat informasi dari Dinsos Kota Bengkulu, bahwa ada warga Rejang Lebong yang terlantar tidak lama kami jemput," beber dia.

Masih dikatakannya, warga bersangkutan juga merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Setidaknya itu adalah bentuk respon cepat tanggap yang dilakukan pihaknya.

Dalam hal ini pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke Dinsos apabila mengetahui atau melihat ada ODGJ yang menggangu kenyamanan termasuk juga ODGJ yang dipasung.

"Kalau ada yang lihat atau mengetahui ada ODGJ yang dipasung segera laporkan hal itu ke Dinsos," ujar Anes

Dilanjutkannya, jangan takut atau sungkan untuk melapor. Karena sesuai dengan aturan tidak boleh lagi ada ODGJ yang dipasung. Ini tertera di dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan pada Pasal 86, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan