Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tersangka Kasus Korupsi RSUD Curup Kembalikan Kerugian Negara

Kejari Rejang Lebong saat menunjukkan uang hasil pengembalian dari salah satu tersangka kasus korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup. -Ist/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup berinisial DP.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp300 juta. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan pada 4 September 2025 lalu.

Dana itu kini telah disita dan dititipkan di rekening penampungan milik Kejari Rejang Lebong di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

BACA JUGA:Harga Ayam Potong Tembus Rp 40 Ribu per Kilogram

BACA JUGA:Pemilik Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Diminta Tidak Dilepasliarkan Peliharaan

“Pengembalian ini berasal dari hasil penggeledahan di rumah tersangka pada 3 September, dengan nilai Rp22 juta. Kemudian pada pagi hari tanggal 4 September, ditambahkan lagi sebesar Rp278 juta, sehingga total mencapai Rp300 juta,” ungkap Hironimus. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Kejari Rejang Lebong masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup. 

Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus ini.

”Saat ini kita masih melakukan pendalaman dari kasus korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka baru apabila ada indikasi dari alat bukti yang kita temukan,” tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan