PTPS dan KPPS Harus Sejalan

Proses pelantikan pengawas TPS di Kepahiang.-ist -

Curupekspress.bacakoran.co - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepahiang diminta harus sejalan.

Karena tugas Pengawas TPS dan KPPS ketika proses tahapan Pemilu berlangsung di satu tempat yang sama. 

Disisi lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang berasalan sebab jangan sampai Pengawas TPS dan KPPS terjadinya permasalahan yang nantinya bisa menimbulkan atau menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU). 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, pengalaman di Pemilu 2019 lalu terjadinya PSU di daerah tersebut.

BACA JUGA:Petugas KPPS di Rejang Lebong Tanam 5.712 Pohon Usai Dilantik, Begini Alasannya!

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa PHPU

Sebab antara pengawas TPS dan KPPS tidak sejalan atau kurangnya koordinasi, sehingga terjadinya pelaksanaan PSU.

"Sejalan dalam artian, KPPS dalam menjalankan tugasnya harus benar - benar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Sementara pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya juga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Jika pengawas TPS menjalankan tugasnya dengan baik serta KPPS juga demikian, maka PSU akan terhindar dan tidak akan terjadi seperti Pemilu 2019 lalu," kata Mirzan. 

BACA JUGA:Ratusan Bonggol Rafflesia Segera Mekar, BKSDA Sebut Pertama Terjadi di RL Sebanyak Itu

BACA JUGA:50 Bencana Alam Melanda Rejang Lebong, Berikut Titik Rawannya!

Disampaikan Mirzan, ketika pengawas TPS dan KPPS tidak sejalan sehingga terjadilah PSU.

Perlu diketahui, PSU bukan merupakan perkara yang gambang atau mudah.

Tag
Share