Inspektorat Rejang Lebong Audit 122 Desa, Pastikan Dana Desa dan ADD Tepat Sasaran
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria, SH., MH.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong tengah melakukan proses audit terhadap 122 desa di wilayah tersebut. Audit ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan sesuai aturan serta bebas dari potensi penyelewengan.
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong.
Audit dilakukan tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga pembinaan agar pemerintah desa dapat mengalokasikan dana dengan efisien dan efektif.
BACA JUGA:Pemdes APK Bandung, Sertifikasi Tahap Pertama
BACA JUGA:Verifikasi Kelulusan PPPK Rampung, SK Segera Diterbitkan
“Ini perintah langsung dari Bupati untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pengalokasian DD dan ADD. Tujuannya agar penggunaan dana benar-benar tepat sasaran serta tidak terjadi penyelewengan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 56 desa yang selesai diaudit. Proses audit meliputi pemeriksaan administratif maupun pemeriksaan fisik di lapangan. Inspektorat menargetkan seluruh rangkaian audit terhadap 122 desa dapat rampung pada bulan Oktober mendatang.
“Kami berupaya agar proses audit bisa tuntas Oktober nanti, sehingga hasilnya bisa segera menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan desa,” jelasnya.
Melalui audit ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana desa sehingga bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa.