Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Nekat Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda, Ini Kata Kasatpol PP

Kegatan Satpol PP Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-dok/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Upaya menjaga kebersihan lingkungan terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah menegaskan siap menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 600 ribu bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Plt KaSatpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menjelaskan ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Aturan tersebut tidak hanya mengatur teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup larangan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi bagi pelanggar.

“Selama ini kita masih mengedepankan langkah persuasif berupa teguran dan surat pernyataan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berulang, sanksi denda Rp600 ribu akan diberlakukan,” ujar Anton di Rejang Lebong, Senin (25/9). 

BACA JUGA:Banyak Toko Tutup, Pengelola Pasar Klaim Kondisi Bang Mego Aman

BACA JUGA:Kantah BPN Rejang Lebong Turut Serta dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 dan UUPA

Menurutnya, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki kesadaran lebih tinggi terkait pengelolaan sampah. Sosialisasi dilakukan baik melalui pertemuan kelompok masyarakat maupun razia ketertiban umum di 15 kecamatan. 

Saat ini, kata Anton, sedikitnya 50 desa dan kelurahan di Rejang Lebong telah terlibat aktif dalam upaya pengelolaan sampah di bawah pembinaan DLH. Ia menilai peran pemerintah desa/kelurahan sangat penting dalam edukasi masyarakat, sedangkan Satpol PP bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan. 

“Ini masalah klasik. Kalau desa dan kelurahan rutin melakukan sosialisasi, maka penegakan aturan akan lebih mudah. Kami tinggal mengawasi dan menindak di lapangan,” jelasnya. 

Anton juga menambahkan, pascarazia yang dilakukan di dua titik pembuangan liar, volume sampah yang dibuang masyarakat mulai berkurang. Salah satunya di depan Gedung Dekranasda Jalan MH Thamrin, yang kini dinilai sudah bersih dari sampah. 

“Untuk lokasi di Tebing STM, masih ada yang membuang sampah, meskipun tidak sebanyak sebelumnya. Kami menduga mereka adalah warga yang belum pernah terjaring razia,” katanya. 

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap penerapan sanksi tegas ini bisa memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi permasalahan sampah yang kerap terjadi di wilayah tersebut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan