Ini Rincian Gaji PPK hingga KPPS
ist Catat! Ini tugas dan wewenang Petugas KPPS 2024 saat pemilu.--
Curupekspress.bacakoran.co - Jagat media sosial dihebohkan dengan informasi jika anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS digaji Rp 1,2 Juta per hari sampai dengan pencoblosan dimulai.
Kesalahan informasi ini lantas menjadi perdebatan netizen karena menganggap betapa enaknya menjadi anggota KPPS yang diberi honor harian.
Faktanya, penyelenggara pemilu tidak digaji seperti informasi yang beredar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji PPK, PPS, dan KPPS dibayarkan setelah tugasnya selesai dilaksanakan mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Begini Tujuannya !
BACA JUGA:Usulan PPPK Teknis di Rejang Lebong Capai 2.000 Orang, Sekda : Kebutuhan Masih Dievaluasi
Biar tidak salah lagi, simak rincian gaji panitia penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS:
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000
BACA JUGA:Resmikan Gedung Teaching Factory, Ini Target Gubernur untuk SMKN 1 Rejang Lebong
BACA JUGA:Dihadiri Bupati, Musrenbangcam Curteng Sukses Digelar, Usulan Skala Prioritas akan Diperjuangkan
• Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000
• Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000
• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000