Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya Bank Digital dan E-Wallet yang Harus Kamu Tahu !

E-Wallet--

BACAKORANCURUP.COM - Dalam era serba digital seperti sekarang, layanan keuangan modern semakin mudah diakses hanya dengan menggunakan smartphone. Dua jenis layanan yang paling populer di masyarakat adalah bank digital dan dompet elektronik (e-wallet).

Keduanya memang tampak serupa karena sama-sama hadir dalam bentuk aplikasi di ponsel, namun sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, mekanisme, hingga pengawasan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank digital merupakan institusi perbankan yang hampir seluruh aktivitas operasionalnya dilakukan secara daring.

Artinya, nasabah dapat menikmati seluruh layanan perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang. Mulai dari membuka rekening, menabung, melakukan transfer, membayar tagihan, membuka deposito, hingga berinvestasi dan mengajukan pinjaman, semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi.

BACA JUGA:Kolesterol Tinggi ? Coba Ramuan Rebusan Daun Jambu Biji Ini, Efektif dan Alami !

BACA JUGA:Terbukti Secara Ilmiah ! 5 Kebiasaan Ini Bisa Meningkatkan Rasa Bahagia Setiap Hari

Keunggulan utama bank digital terletak pada efisiensi waktu dan kemudahan akses, karena seluruh prosesnya berlangsung secara online dan terhubung langsung dengan sistem perbankan.

Berbeda dengan itu, dompet elektronik (e-wallet) memiliki fungsi utama sebagai alat penyimpanan saldo digital. Pengguna perlu melakukan top-up terlebih dahulu agar dapat menggunakan e-wallet untuk bertransaksi.

Aplikasi e-wallet umumnya difokuskan untuk kebutuhan harian yang praktis dan cepat, seperti membayar di merchant, mentransfer dana ke sesama pengguna, melakukan pembayaran menggunakan QR code, hingga melunasi tagihan sederhana.

Karena fokusnya pada transaksi sehari-hari, e-wallet tidak menyediakan fitur perbankan kompleks seperti tabungan, deposito, investasi, atau pinjaman.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @sikapiuangmu, OJK menjelaskan bahwa perbedaan utama antara keduanya juga terletak pada sumber dan mekanisme penggunaan dana.

Dalam bank digital, saldo nasabah tersimpan di rekening bank dan langsung digunakan untuk setiap transaksi. Sementara dalam e-wallet, pengguna harus mengisi saldo terlebih dahulu sebelum bertransaksi, sehingga sifatnya lebih seperti "dompet digital" yang berisi uang elektronik, bukan rekening bank.

Dari segi pengawasan, kedua layanan ini diatur oleh lembaga yang berbeda. Bank digital berada di bawah pengawasan OJK, dan dana nasabahnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana halnya bank konvensional.

Sementara itu, e-wallet berada di bawah regulasi Bank Indonesia (BI). Setiap penyedia e-wallet wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan BI yang mengatur batas saldo, limit transaksi, serta keamanan sistem pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan