Perbup DD Digodok
Ilustrasi Net--
Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong menyebut, bahwa tahapan pengajuan dana desa (DD) tahap I tahun 2024 saat ini masih panjang.
Dimana Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut hingga sejauh ini masih digodok.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dihubungi CE.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Begini Tujuannya !
BACA JUGA:Usulan PPPK Teknis di Rejang Lebong Capai 2.000 Orang, Sekda : Kebutuhan Masih Dievaluasi
"Perbup DD sekarang sedang proses di Bagian Hukum Setda Rejang Lebong. Sebelum Perbup DD itu turun proses pengajuan DD belum bisa dilakukan," katanya.
Untuk saat ini, lanjut dia, seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong sedang merumuskan Perdes APBDes dan Perkades BLT.
"Sekarang desa-desa lagi sibuk merumuskan APBDes masing-masing sebagai syarat mengajukan DD," singkatnya.