Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank ? Ini Penjelasan Lengkapnya

IST PPPK Paruh Waktu juga bisa mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan (Bank dan Koperasi) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (Foto dok. Borneotribun.com)--

BACAKORANCURUP.COM - Setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, banyak tenaga honorer kini tengah menantikan kejelasan terkait status dan fungsi dokumen resmi kepegawaian mereka, terutama Surat Keputusan (SK) yang menandai pengangkatan secara sah sebagai pegawai pemerintah.

Di berbagai daerah, muncul pertanyaan yang cukup menarik dan banyak dibicarakan, yaitu apakah SK PPPK Paruh Waktu dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman atau kredit di bank ?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat selama ini profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenal memiliki jaminan finansial dan status ekonomi yang stabil.

Salah satu alasan utamanya adalah SK pengangkatan ASN dianggap memiliki nilai legal dan ekonomi tinggi, sehingga sering kali dijadikan jaminan atau agunan saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan.

BACA JUGA:Film Dibalik Pintu Kematian Kisah kan Teror Mencekam dari Rumah Impian yang Berubah Jadi Neraka

BACA JUGA:Musim Hujan Mulai Datang ! Ini Daftar Wilayah yang Diguyur Hujan di Oktober 2025

Fenomena tersebut membuat para PPPK Paruh Waktu yang baru lulus seleksi turut berharap mendapatkan hak yang sama, terutama dalam hal kemudahan akses ke layanan perbankan.

Sebagai informasi, proses pengecekan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 telah selesai pada 30 September 2025 melalui portal resmi MOLA BKN.

Nomor Induk ini berperan sebagai identitas resmi pegawai, sekaligus bukti bahwa individu tersebut telah menjadi bagian dari sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara.

Tahapan berikutnya setelah NI ditetapkan adalah penerbitan SK PPPK Paruh Waktu, yang menjadi dokumen penting dan sangat ditunggu oleh para pegawai baru. SK inilah yang menjadi dasar hukum hubungan kerja antara pegawai dengan instansi pemerintah, sekaligus menunjukkan hak dan kewajiban yang melekat selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Secara hukum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki legalitas yang sah karena diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun statusnya "paruh waktu", dokumen ini tetap menunjukkan ikatan kerja resmi dengan pemerintah, yang menjamin adanya penghasilan tetap dan perlindungan hukum sebagai bagian dari ASN non-PNS.

Karena dasar hukumnya setara dengan SK ASN penuh, lembaga keuangan seperti bank atau koperasi dapat mengakui SK PPPK Paruh Waktu sebagai dokumen sah untuk pengajuan pinjaman atau kredit. Dalam praktiknya, hal ini serupa dengan penggunaan SK ASN untuk memperoleh fasilitas pinjaman dengan sistem potong gaji (payroll-based lending).

Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu berpeluang besar untuk mendapatkan akses terhadap produk perbankan seperti pinjaman multiguna, kredit konsumtif, hingga fasilitas pembiayaan kendaraan atau rumah, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan finansial yang berlaku di setiap lembaga keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan