Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Belum Ada Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Makan RSUD Curup

Tersangka baru kasus korupsi anggaran makan pasien dan non pasien RSUD Curup-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kabar yang beredar yang menyebutkan para tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup akan mengajukan gugatan praperadilan. Kabar ini pasca dilakukannya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Kabar tersebut dengan tegas dibantah oleh pihak penyidik Kejari Rejang Lebong.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Taofanao, S.H., M.H, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi maupun laporan terkait adanya rencana pengajuan praperadilan dari para tersangka.

BACA JUGA:Bupati Fikri Resmi Lantik Elva Mardiana Sebagai Pj Sekda Rejang Lebong

BACA JUGA:Pasal Hubungan Tak Direstui, Ayah Tikam Kekasih Anak hingga Merenggang Nyawa

“Sampai hari ini, belum ada laporan atau informasi yang kami terima mengenai adanya pengajuan gugatan praperadilan dari keempat tersangka. Sejak penetapan status tersangka hingga saat ini, semuanya masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hironimus, Selasa (7/10).

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret empat tersangka tersebut masih terus berlanjut. Keempatnya saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Curup guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kejari Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum RSUD Curup

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kena Tikam di PUT, Ini Masalahnya

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami fokus menuntaskan berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kejari memastikan seluruh tahapan penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pasca Insiden Bocah Tenggelam, Dispar RL Akan Evaluasi dan Tingkatkan SOP

BACA JUGA:Gas 3 Kg Bocor, Dua Warga Kota Padang Alami Luka Bakar Serius

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan