Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Strategi Optimalkan Aset Tanah untuk Dongkrak PAD

Kantor Pemda Kabupaten Rejang Lebong. -Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai menyiapkan langkah konkret dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, khususnya aset berupa tanah milik pemerintah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang produktif.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto, mengungkapkan bahwa dari 857 bidang tanah milik Pemkab, terdapat 193 bidang yang belum memiliki sertifikat. Sebagian di antaranya bahkan terbengkalai dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah.

“Tanah-tanah yang selama ini belum dimanfaatkan akan kami evaluasi kembali. Jika memungkinkan, akan dikelola bersama masyarakat agar bisa memberikan nilai tambah bagi PAD,” jelas Dodi.

Dodi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pematokan ulang seluruh aset tanah milik pemerintah daerah. Dari total bidang yang belum bersertifikat, sebanyak 80 bidang telah didaftarkan untuk proses sertifikasi tahun ini, sementara 68 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

BACA JUGA:Rumah Impian & Setara Project Pulihkan Anak Panti Lewat Kelas Seni

BACA JUGA:Pemuda Rejang Lebong Raih Juara Nasional Berkat Robot Pelayanan Publik Inovatif

Selain itu, 14 bidang tanah sudah selesai proses sertifikasinya, namun masih menunggu penyerahan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pemkab Rejang Lebong.

“Secara keseluruhan, kami masih memiliki sekitar 193 bidang tanah yang belum bersertifikat. Prosesnya berjalan bertahap, dan sebagian besar sudah masuk dalam daftar prioritas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa pengelolaan aset tanah yang nantinya akan dikerjasamakan dengan masyarakat akan dilakukan secara selektif dan transparan, dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, dan tata kelola yang baik.

“Kerja sama dengan masyarakat akan diatur melalui mekanisme yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kami tidak ingin pemanfaatan aset ini menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema retribusi atau bagi hasil dari pengelolaan tanah nantinya akan disesuaikan dengan hasil penilaian tim teknis yang ditunjuk. Tujuannya agar pengelolaan aset daerah benar-benar memberi dampak positif, baik bagi masyarakat maupun keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa aset pemerintah tidak lagi ‘tidur’. Kalau dikelola dengan baik, aset tanah ini bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Langkah Pemkab Rejang Lebong ini diharapkan menjadi titik awal perubahan dalam pengelolaan aset daerah yang selama ini kurang produktif. Dengan tata kelola yang profesional dan berbasis manfaat, potensi ekonomi dari aset-aset tersebut diyakini mampu mendukung kemandirian keuangan daerah dalam jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan