Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Hakim PN Curup Jatuhkan Hukuman Mati pada Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kesambe Baru

Pembacaan Putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap GU, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu dan anak di Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama PN Curup pada Selasa (28/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan GU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana.

Tindakan terdakwa dinilai sangat keji, tidak manusiawi, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum, menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, majelis menilai banyak hal yang justru memberatkan, mulai dari hubungan dekat antara pelaku dan korban hingga tindakan licik terdakwa dalam menutupi jejak kejahatannya

BACA JUGA:1.106 PPPK Tahap 1 di Rejang Lebong Resmi Dilantik

BACA JUGA:Penerima Bansos Bakal Dipasang Plang “Masyarakat Miskin”

“Terdakwa membunuh istri dan anak sambungnya dengan cara yang sangat kejam dan tanpa belas kasih. Setelah itu, ia berusaha menyesatkan penyelidikan dengan mengirimkan pesan palsu melalui WhatsApp seolah korban masih hidup. Perbuatan seperti ini tidak hanya sadis, tetapi juga menunjukkan niat jahat yang mendalam,” tegas Daniel Ronald.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut GU dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Majelis juga menyoroti tidak adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban, serta dampak psikologis yang sangat berat bagi anak tertua korban yang kini harus kehilangan ibu dan adiknya sekaligus.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang sempat diliputi haru. Tangis pecah ketika vonis mati diumumkan. Andini, anak sulung korban, tak kuasa menahan air mata. Ia menyatakan menerima penuh keputusan majelis hakim.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Hukuman ini memang tidak bisa menghidupkan kembali ibu dan adik saya, tapi setidaknya kami bisa merasa bahwa keadilan masih ditegakkan,” ucap Andini dengan suara bergetar.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus pembunuhan yang dilakukan GU sempat mengguncang masyarakat Rejang Lebong. Tindakannya yang menghilangkan nyawa dua orang sekaligus di rumah korban sempat membuat publik geram.

Putusan hukuman mati ini menjadi salah satu vonis terberat yang dijatuhkan PN Curup dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan berat yang mencederai rasa kemanusiaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan