Heboh! Kades di Kabupaten Kepahiang Dilantik Jadi P3K di Rejang Lebong, Publik Pertanyakan Proses Seleksi
Pelantikan Serentak 1.106 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (28/10) Lalu.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Publik di Kabupaten Rejang Lebong tengah dihebohkan dengan kabar seorang kepala desa (kades) dari Kabupaten Kepahiang yang ikut dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Curup Ekspress, oknum tersebut diketahui bernama Riskon Trunajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Taba Saling, Kabupaten Kepahiang.
Dari data yang diperoleh, Riskon bukanlah sosok baru di lingkungan pemerintahan. Ia diketahui telah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2008.
Kariernya berlanjut di dunia pemerintahan desa setelah pada tahun 2016 dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Taba Saling. Tak tanggung-tanggung, Riskon menjabat posisi tersebut selama dua periode berturut-turut, sebelum akhirnya mengajukan surat pengunduran diri pada Mei 2025 lalu.
BACA JUGA:Lima Warga Desa Dusun Sawah Mundur dari Penerima Bansos Lantaran Ditempel Stiker “Masyarakat Miskin”
BACA JUGA:Dua Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Curup Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
Kabar pelantikan Riskon sebagai P3K ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama mengingat adanya 32 peserta P3K di Rejang Lebong yang dinyatakan lulus namun gagal dilantik akibat persoalan administrasi dan temuan catatan saat verifikasi ulang beberapa waktu lalu. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan transparansi dan mekanisme proses seleksi yang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap terkait kabar tersebut. “Kami belum tahu, nanti akan dicek dahulu ke OPD terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip BKPSDM tidak dapat menghalangi pelantikan apabila berkas dan syarat administrasi yang diajukan sudah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Niat Baik Dibalas Jahat, Motor Petani Diembat Teman Sendiri
BACA JUGA:Genjot Program Penyuluhan Pertanian, Ini Sasarannya
Fenomena ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai bahwa kejadian seperti ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar proses seleksi dan pelantikan P3K benar-benar berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga kini, publik menanti kejelasan dari pihak terkait mengenai status Riskon Trunajaya dan mekanisme yang memungkinkan seorang kepala desa dari daerah lain bisa ikut dilantik menjadi tenaga P3K di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen aparatur negara.