Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

BPIH 2026 Turun, Ini Rincian Biaya, Nilai Manfaat, dan Kuota Haji Indonesia

Pelaksanaan ibadah haji --

BACAKORANCURUP.COM - DPR RI bersama pemerintah akhirnya menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama yang digelar pada Rabu (29/10/2025), disepakati bahwa rata-rata BPIH untuk jemaah reguler tahun 2026 mencapai Rp87.409.366 per orang.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu komponen biaya yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.194.366. Sementara itu, nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji dan digunakan untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan mencapai Rp33.215.000 per jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa angka tersebut sudah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kurs mata uang, inflasi di Arab Saudi, hingga kemampuan keuangan calon jemaah.

BACA JUGA:5 Fakta Unik Cabai Jawa, Rempah Tradisional yang Tak Lekang oleh Waktu

BACA JUGA:Presiden Keppres dan Perpres Terkait MBG, Atur Juknis Produksi dan Kualitas

"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menyetujui rata-rata BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah reguler," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dalam setiap penyelenggaraan haji, biaya yang ditetapkan pemerintah terbagi menjadi dua komponen utama, yakni BPIH dan Bipih. BPIH merupakan total keseluruhan biaya operasional yang meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan di Tanah Suci.

Sedangkan Bipih adalah bagian dari biaya tersebut yang wajib dibayar oleh calon jemaah. Sisanya ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui investasi dana setoran awal calon jemaah.

Dengan kata lain, semakin besar nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana, maka semakin ringan pula biaya yang harus dibayar calon jemaah.

Jika menengok ke belakang, biaya haji di Indonesia mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada 2014, total biaya haji masih berada di kisaran Rp59 juta, dengan Bipih sekitar Rp40 juta per jemaah. Tahun berikutnya, 2015, total biaya naik menjadi sekitar Rp61 juta dengan Bipih yang sedikit menurun ke angka Rp37 juta.

Selanjutnya, pada periode 2016 hingga 2019, biaya haji relatif stabil di kisaran Rp60-69 juta. Namun, situasi berubah drastis saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 dan 2021, di mana ibadah haji sempat ditiadakan selama dua tahun berturut-turut.

Setelah pandemi berakhir, biaya haji melonjak cukup tajam. Pada 2022, total BPIH mencapai hampir Rp98 juta, dengan Bipih sekitar Rp39 juta. Tahun 2023 sedikit menurun menjadi Rp90 juta, lalu kembali naik pada 2024 dengan total sekitar Rp93 juta.

Menjelang 2025, biaya haji kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp89 juta, hingga akhirnya tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta.

Penurunan ini menunjukkan adanya upaya efisiensi dan stabilisasi yang dilakukan pemerintah serta optimalisasi pengelolaan dana manfaat haji oleh BPKH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan