Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Penting ! Ini Risiko Jika Kamu Tidak Melunasi Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Penampakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)--

BACAKORANCURUP.COM - Sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Indonesia kini sepenuhnya mengandalkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem ini, setiap tindakan pelanggaran yang tertangkap kamera akan langsung tercatat dan disertai bukti visual.

Ketika sebuah kendaraan terdeteksi melanggar aturan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melunasi denda yang diberikan. Kewajiban ini tidak dapat diabaikan karena terdapat sejumlah konsekuensi administratif jika denda tilang tidak segera diselesaikan.

Saat ini penggunaan kamera ETLE telah berkembang pesat dan terpasang di berbagai ruas jalan strategis untuk memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.

Kamera-kamera tersebut bekerja secara otomatis untuk mengidentifikasi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, melintasi bahu jalan, melanggar aturan ganjil genap, hingga masuk ke jalan satu arah.

BACA JUGA:8 Senam Otak Ampuh untuk Mencegah Demensia Sejak Dini

BACA JUGA:Inilah 5 Makanan Sumatra Paling Enak Versi TasteAtlas, Mana Favoritmu ?

Karena pantauannya bersifat real time, setiap pelanggaran yang terekam akan langsung masuk ke sistem Korlantas Polri untuk diproses lebih lanjut. Dengan semakin banyaknya titik kamera ETLE, pemilik kendaraan dianjurkan untuk rutin memeriksa status pelanggaran demi memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan umum.

Situs resmi ETLE Korlantas Polri menyediakan layanan pengecekan pelanggaran dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran. Korlantas mengimbau agar pengecekan dilakukan sebelum mengurus pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.

Jika suatu kendaraan memiliki catatan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti, maka proses pembayaran pajak beserta perpanjangan STNK tidak akan dapat dilakukan. Dengan kata lain, denda tilang elektronik harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, Very R Juniarto, menegaskan bahwa sistem administrasi pajak kendaraan telah terintegrasi dengan data tilang elektronik. Apabila terdapat denda yang belum dibayar, maka sistem otomatis menolak proses pembayaran pajak. Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek dan menyelesaikan denda ETLE sedini mungkin agar tidak mengalami hambatan saat mengurus STNK. Pernyataan ini memperkuat bahwa kewajiban membayar denda tilang bukan sekadar aturan, melainkan bagian dari prosedur legalitas kendaraan.

Ketika pelanggaran ETLE tidak ditindaklanjuti, salah satu sanksi yang diberlakukan adalah pemblokiran STNK. Pemblokiran ini akan muncul ketika pemilik kendaraan mencoba membayar pajak atau melakukan perpanjangan masa berlaku STNK. Sistem akan mendeteksi adanya pelanggaran yang belum diselesaikan sehingga proses administrasi otomatis dihentikan. Untuk membuka blokir tersebut, tidak ada prosedur lain selain melunasi denda sesuai ketentuan.

Pemilik kendaraan yang ingin membuka blokir STNK dapat langsung mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat. Saat mengurusnya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai syarat administrasi. Dokumen tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK kendaraan yang diblokir, bukti tilang atau surat pemberitahuan pelanggaran dari ETLE, serta bukti pembayaran denda. Setelah verifikasi dilakukan dan pembayaran denda dinyatakan sah, status blokir STNK akan dicabut sehingga proses pembayaran pajak dapat dilanjutkan.

Agar situasi pemblokiran STNK tidak terjadi, terdapat beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan pemilik kendaraan.

• Pertama, selalu mematuhi aturan lalu lintas di setiap kondisi, baik di jalan utama maupun kawasan tertentu yang diawasi kamera ETLE.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan