Menteri Nusron Tanggapi Tanah Jusuf Kalla yang Diserobot Mafia
Nusron menerangkan bahwa objek sengketa tersebut berkaitan dengan perselisihan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan pihak lain.--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat suara terkait permasalahan pertanahan yang dialami mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menanggapi proses eksekusi lahan milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang diduga diserobot oleh mafia tanah.
Nusron menerangkan bahwa objek sengketa tersebut berkaitan dengan perselisihan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan pihak lain.
Dia menambahkan, di tengah berlangsungnya konflik itu, tiba-tiba dilakukan eksekusi tanpa melalui proses konstatering terlebih dahulu. Sehingga diperlukan pengukuran ulang.
"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron kepada awak media, dikutip Jumat, 7 November 2025.
"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," sambung Nusron.
Ia menegaskan bahwa konflik itu melibatkan dua persoalan utama. Yaitu gugatan PTUN yang diajukan oleh Mulyono serta keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
"Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, diatas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Haji Kalla," tukasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai bahwa persoalan konflik lahan tersebut diduga kuat dipicu oleh praktik permainan oknum mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," kata pria disapa akrab JK itu.
JK juga merasa heran dengan adanya pihak yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare, padahal diketahui orang tersebut berprofesi sebagai penjual ikan (Manjung Ballang).
"Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK.