Menteri ATR/BPN Sambut Putusan MK Soal Hak Atas Tanah di IKN
ist Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.--
BACAKORANCURUP.COM - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyambut positif.
Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi dan aturan teknis, agar implementasinya di lapangan sesuai dengan ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun. Mekanisme pemberian hak tanah harus mengikuti batasan nasional dan melalui proses evaluasi yang terukur.
Nusron memandang keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia menilai putusan MK justru memperkuat peran negara sekaligus memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan di IKN. Nusron menegaskan bahwa putusan MK konsisten dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan pembangunan IKN berlangsung modern, transparan, adil, dan tetap sesuai konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo menjaga iklim investasi yang sehat,” tuturnya.
Lebih jauh, Nusron menyebut bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN.
Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Nusron memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan.