DLH Rejang Lebong Minta Warga Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Drainase
Salah Satu Tempat Pembuangan Sampah Di Rejang Lebong.-Razik/CE-
BACAKORANCURUP.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Hal ini disampaikan setelah petugas menemukan tumpukan sampah yang menyumbat aliran drainase di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
Menurut pantauan petugas, sampah yang menumpuk di saluran air menyebabkan aliran tersendat dan berpotensi menimbulkan banjir. Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di satu titik, tetapi juga ditemukan pada beberapa drainase lain di wilayah perkotaan.
Kepala DLH Rejang Lebong, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, mengungkapkan bahwa kebiasaan buruk sebagian warga masih menjadi penyebab utama persoalan sampah di daerah tersebut.
BACA JUGA:Warga Batu Galing Resah, Aksi Vandalisme Sasar Rumah hingga Ambulans Puskesmas
BACA JUGA:Dinas PU Rejang Lebong Harus Pangkas Proyek Fisik Lebih dari Rp 100 Miliar
“Kami masih menemukan warga yang membuang sampah langsung ke drainase dan sungai. Kebiasaan ini harus dihentikan karena bisa menyumbat aliran air dan memicu banjir,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.
“Kami mengimbau agar sampah dipilah antara organik dan non-organik, serta dikeluarkan sesuai jadwal pengangkutan pagi hari. Jika waktunya tepat, proses pengangkutan bisa berjalan lebih maksimal,” jelas Asli Samin.
DLH Rejang Lebong memastikan bahwa seluruh sampah yang terangkut dibawa terlebih dahulu ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk dipilah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir. Sistem ini dinilai dapat mempercepat pengolahan sekaligus mengurangi penumpukan.
BACA JUGA:Heboh Soal Tuduhan Polisi Minta Tebusan Tilang di Curup, Ternyata Hanya Miskomunikasi Keluarga
BACA JUGA:Polres Intensifkan Pengawasan Harga Sembako di Pasar Tradisional
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada pada DLH.
“Pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab bersama. Desa, kelurahan, hingga kecamatan punya peran. Bahkan sudah ada surat edaran Bupati yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki TPS dan membentuk KSM pengelola sampah,” ungkapnya.
DLH juga terus meningkatkan edukasi dan fasilitas persampahan di lapangan. Meski mengutamakan pendekatan persuasif, pihaknya tetap membuka peluang penindakan bila pelanggaran terus terjadi.